JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi anda pengguna tranportasi kereta api (KA) wajib mengetahui tentang aturan baru yang bakal diterapkan PT Kereta Api Indonesia mulai 1 Juni 2023 mendatang.
Dalam aturan baru tersebut, PT KAI bakal memberlakukan aturan baru Gapeka 2023 untuk menggantikan Gapeka 2021 yang sudah digunakan oleh KAI sejak 2021.
Gapeka atau Grafik Perjalanan KA adalah pedoman pengaturan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis.
Garis tersebut menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan KA mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan.
Gapeka yang berupa garis tersebut bertujuan untuk pengendalian seluruh perjalanan kereta api seperti jadwal keberangkatan, waktu tempuh, serta jadwal perawatannya.
"pengaruh pemberlakuan Gapeka 2023, yakni perjalanan kereta api (KA) akan mengalami waktu tempuh yang semakin cepat dari sebelumnya," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Salasa 9 Mei 2023.
Selain itu, kata Joni, terdapat percepatan waktu menjadi lebih efisien pada waktu tempuh perjalanan KA total 2.727 menit per hari.
"Rinciannya, efisiensi 335 menit pada KA Argo, 405 menit pada KA Eksekutif, 1.433 pada KA Eksekutif Campuran, dan 55 menit pada KA Ekonomi," terangnya.
BACA JUGA:Siap-siap War! Tiket Konser Coldplay di Jakarta Bakal Dijual 17-19 Mei 2023
Joni mencontohkan, KA yang mengalami waktu tempuh yang semakin cepat adalah KA Mutiara Selatan dengan relasi Surabaya Gubeng-Bandung.
"Waktu tempuh perjalanan tersebut yang sebelumnya selama 12 jam 15 menit menjadi 11 jam 3 menit, sehingga perjalanan tersebut lebih singkat 72 menit," jelasnya.
Selain percepatan waktu tembuh, pemberlakuan Gapeka 2023 juga berpengaruh terhadap penambahan jumlah perjalanan KA dari Gapeka sebelumnya.
"Pada KA penumpang, bertambah 48 perjalanan dari 605 menjadi 653 KA. Sedangkan pada KA Barang, bertambah sebanyak 6 Ka yang awalnya 322 KA menjadi 328 KA," tuturnya.
Faktor Perubahan Gapeka 2021 ke 2023