DEPOK, DISWAY.ID - Pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi di Pengadilan Negeri Depok berjalan mulus, Senin, 8 Mei 2023.
Pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Depok dengan Nomor: 33/Pdt.P-Kons/2022/PN.Dpk tanggal 29 November 2022.
"Hari ini telah dibayarkan kewajiban pemerintah melalui PN Depok setelah adanya akta van dading dengan Nomor 33 antara PT Wahana Wisma Permai dengan masyarakat," jelas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan.
Indra menyebut total ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi sebesar Rp 40.052.610.120.
"Alhamdulillah, tadi jajaran Direksi dari Wahana Wisma Permai dan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi ikut hadir dan telah menandatangani," jelas Indra di PN Depok.
Ganti kerugian pengadaan tanah tol Cinere Jagorawi berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup
Nah, sehubungan dengan telah selesainya persoalan hukum, dan telah dilakukannya pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah yang dititipkan kerugian yang dimaksud oleh PN Depok, maka beberapa kendala pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi mulai diatasi.
Proses konsinyasi antara Wahana Wisma Permai dengan masyarakat sudah selesai sejalan dengan ganti kerugian yang telah diberikan dan disaksikan langsung Kepala PN Depok Ridwan.
Terakhir, Indra menegaskan masyarakat memiliki hak yang sama dalam hal keperdataan, dengan cara melakukan gugatan terkait polemik jalan Tol Cinere-Jagorawi.
"Silahkan masyarakat menempuh jalur litigasi atau non litigasi. Dengan catatan, semua pihak mampu mengendurkan urat syaraf," tegas Indra Gunawan