Terbukti Bersalah, Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup

Terbukti Bersalah, Teddy Minahasa Divonis Pidana Seumur Hidup

Setelah menjalani persidangan, banding Teddy Minahasa diterima Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis 6 Juli 2023. -Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup pleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang secara langsung membacakan dakwaan membuktikan bahwa Teddy secara sah, bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dilakukannnya.

BACA JUGA:Kuliah Jurusan Hukum Kian Banyak Peminat, Cek Pilihan Konsentrasinya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan Majelis hakim, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik yang dati Polri maupun sipil.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Sindir TikToker Bima Jangan Norak, Ngaku Hilang Respect: Presiden ya Presiden

Dalam sidang bacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Teddy Minahasa juga terbukti melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman, yakni Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Oleh JPU sebelumya, Teddy dituntut hukuman mati dengan dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Macam-macam Media Promosi, Ini 7 Contohnya yang Efektif Untuk Mengembangkan Bisnis

Teddy Minahasa juga terbukri menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

BACA JUGA:Jelang KTT ASEAN 2023 ke-42 di Labuan Bajo NTT, Menhub Budi Karya: Bandara Komodo Siap !

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: