"Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin," jelasnya.
Peraturan di dalam grup tersebut, yakni jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh ke anggota lainnya.
Kemudian, korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di google maps dan memberikan sebuah review.
Setelah mengerjakan tugas tersebut komisi pun diberikan ke dalam aplikasi, tetapi tidak bisa dicairkan oleh korban, terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.
Korban kembali diminta untuk deposit Rp 3,7 juta dan Rp 14,7 juta jika ingin melanjutkan tugasnya. "Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas, ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," kata Fitri.
Setelah korban kembali diminta untuk deposit senilai Rp 30 juta, korban tersadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Setelah korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan, pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," tandasnya