Kebijakan Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Imbalan Bagi Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa Dicabut!
Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Wirahadikusumah memenuhi permintaan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Kamis, 26 September 2024 dan kebijakan wajib kerja paruh waktu tanpa imbalan bagi mahasiswa ITB penerima beasiswa dicabut.-tangkapan layar Instagram @km.itb-
JAKARTA, DISWAY.ID - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Reini Wirahadikusumah memenuhi permintaan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Kamis, 26 September 2024 dan kebijakan wajib kerja paruh waktu tanpa imbalan bagi mahasiswa ITB penerima beasiswa dicabut.
Hal ini terkait dengan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa ITB yang mendapatkan keringanan UKT atau dianggap sebagai penerima beasiswa.
Kebijakan yang diumumkan secara mendadak melalui surel 5.500 mahasiswa ini menjadi polemik karena terkesan memaksa dan mahasiswa tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Ternyata Justin Bieber Sempat Sindir P Diddy Lewat Lagu 'Yummy', Begini Konspirasinya!
Pada aksi tersebut, para mahasiswa yang dipimpin oleh Ketua KM ITB Fidela Marwa Huwaida menuntut agar kebijakan tersebut dicabut.
Kampus juga wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Sedangkan pekerjaan paruh waktu yang dilakukan mahasiswa ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT tersebut.
Tuntutan tersebut pun dikabulkan oleh Reini melalui kontrak politik yang ditandatanganinya bersama Ketua KM ITB.
BACA JUGA:Paslon RIDO Ingin Sistem Sirekap dalam Pilkada DKI Jakarta Digunakan Jujur dan Adil
BACA JUGA:10 Twibbon dan Ucapan Hari Jantung Sedunia 2024, Rayakan Peringatan dengan Desain Menarik!
Kontrak Politik terkait Isu Kewajiban Kerja Paruh Waktu bagi Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT antara Kabinet KM ITB dengan Rektorat ITB tersebut memuat tiga poin, di antaranya sebagai berikut.
1. Institut Teknologi Bandung sebagai institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
2. Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: