Abu-abu di Sidang Perdana Helmut Hermawan dalam Dugaan Korupsi Pertambangan PT CLM, MAKI: Cacat Hukum!

Rabu 10-05-2023,11:55 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Sementara itu Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin mengatakan bahwa dengan dicabutnya status pandemi dan menjadi endemi, maka dasar sidang secara online dalam perkara pidana dengan alasan ada pandemi, tidak bisa lagi dijadikan dasar.

"Dengan persidangan secara langsung, para penegak hukum seperti majelis hakim, JPU dan advokat bisa berinteraksi secara langsung dengan terdakwa dan para saksi," ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, para penegak hukum bisa menggali untuk memperoleh kebenaran yang sesungguhnya.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Langgar ITE, Cuma Copy Paste!

"Karena dasar kedaruratan pandemi tidak ada lagi. Untuk itu, tujuan peradilan pidana untuk memperoleh 'social justice' dan 'legal juctice' bisa menjadi kenyataan dengan diselenggarakannya sidang secara langsung," ujarnya.

Kategori :