JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah Mario Dandy, Rafel Alun Trisambodo resmi jadi tersangka untuk kedua kalinya.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," terang Ali Fikri, Rabu 10 Mei 2023.
Lanjut Ali, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan sampai menyembunyikan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," papar Ali Fikri, dilansir dari PMJ NEWS.
Adapun pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," tandasnya.
BACA JUGA:KPK Cegah Adik dan 2 Anak Rafael Alun ke Luar Negeri
KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi
Sebelumnya, KPK juga menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.
Rafael Alun bakal ditetapkan menjadi tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 30 April 2023.