SKS tidak lagi didefinisikan sebagai jam belajar tapi jam kegiatan mahasiswa, sehingga terdapat beberapa kegiatan mahasiswa dapat dimasukkan ke dalam bobot SKS.
Seperti penjelasan sebelumnya, mahasiswa diperkenankan mengambil kegiatan dengan setara bobot SKS tertentu selama 3 semester.
Adapun kegiatan tersebut adalah magang/praktek kerja, melakukan proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian/riset, kegiatan kemanusiaan, studi independen dan kegiatan wirausaha.
Kegiatan tersebut dapat dapat diklaim memiliki bobot SKS dengan syarat wajib dibimbing oleh dosen.
Selain itu kegiatan yang dilakukan di luar perguruan tinggi dapat dijalani mahasiswa selama dua semester.
Jadi jika dulu pertukaran pelajar justru menghalangi kelulusan, sekarang mahasiswa tak perlu khawatir lagi karena kegiatan tersebut telah memiliki bobot SKS.
Mahasiswa yang tertarik mengikuti kegiatan tersebut dapat memilih dalam program yang ditentukan pemerintah atau program yang disetujui oleh rektor.
Mulai sekarang coba cari tahu program pemerintah atau rektor yang mengadakan berbagai kegiatan tersebut jika kamu memang ingin mengikuti kegiatan-kegiatan yang mengandung jumlah SKS tersebut.