JAKARTA, DISWAY.ID -- Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang terjun ke jurang di objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah kini harus berurusan dengan hukum.
Dalam keterangan resminya Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan, sopir dan kernet berinisial R dan AY resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 11 Mei 2023.
Sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang dianggap lalai dalam bertugas itu dijerat dalam Pasal 359 KUHP.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," terangnya.
Dalam Pasal 359 KUHP disebutkan bahwa tersangkanya dianggap telah berbuat salah karena menjadi penyabab tewasnya orang lain.
Dalam kasus bus PO Duta Wisata yang jatuh ke jurang di Guci, Tegal, terdapat dua orang korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Nah Loh! Begini Reaksi Putri Anne Saat Dihujat 'Janda Cebol', Live TikTok Tanpa Hijab Jadi Sorotan
Sehingga, ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 359 KUHP, sopir dan kernet bus itu terancam ditahan 5 tahun penjara.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," demikian bunyi isi dari Pasal 359 KUHP.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sopir dan Kernet Bus yang Terjun di Guci Resmi Tersangka
Hasil Investigasi KNKT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bergerak untuk melakukan investigasi atau menyelidiki penyebab kecelakaan bus Pariwisata PO Duta Wisata yang terjun ke sungai di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KNKT mengatakan rem tangan pada bus tersebut berfungsi dengan baik dan dalam kondisi terkunci.