Jujur Sia-sia, Anak Buah Teddy Minahasa Tak Terima Divonis 17 Tahun, Kasranto: Hakim Perwakilan Allah yang Tak Adil

Kamis 11-05-2023,22:41 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Anak buah Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba, Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara. Usai itu, Hakim dinilai tidak adil.

Eks Kapolsek Kalibaru itu didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu.

Peredaran sabu itu berawal dari hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran-Indonesia 264 Kg Oleh WN Iran

Saksi lain, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku diperintah agar menyisihkan 5 kg sabu untuk dijual kembali.

Dalam dakwaan, barang haram tersebut akhirnya sampai di tangan Kasranto dan selanjutnya dijual kepada seorang bandar Kampung Bahari, Jakarta Barat.

Usai menjalani rangkaian sidang, Kasranto akhirnya mendapat putusan hakim secara mutlak. Ia divonis 17 tahun hukuman penjara.

Setelah divonis, kepada awak media Kasranto merasa tak terima dan menilai jika putusan Hakim dinilai tidak adil.

BACA JUGA:'Gajah Lawan Semut' di Kasus Keponakan Wamenkumham yang Resmi Ditahan, Jokowi dan DPR Dibawa-bawa Kenapa?

Pasalnya, ia merasa satu-satu terdakwa kasus narkoba yang tidak mendapat keringanan dibanding Teddy Minahasa dan terdakwa lain.

"Ketua Majelis Hakim Jon Saragih memutus terdakwa yang tidak adil dengan putusan, yang masing-masing vonis tidak sama, dan di antaranya ada yang tuntutan dan vonis masih sama," ujar Kasranto dalam keterangan yang diterima awak Kamis, 11 Mei 2023.

Padahal, kata Kasranto, dua terdakwa lainnya yakni Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara disebut sangat berperan penting dalam peredaran sabu jaringan Teddy Minahasa.

Keduanya terdakwa tersebut juga miliki barang bukti yang berbeda, Kasranto dalam hal ini lem pertanyakan kenapa kedua terdakwa tersebut divonis dengan hukuman yang sama.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Namun, dalam vonis yang dijatuhkan kepada Linda dan AKBP Dody lebih ringan dan sama.

Kategori :