BACA JUGA:Karaoke di Tanjung Duren Kebakaran, 2 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kejelasan Satgas TPPU Usut Transaksi Rp 349 T Kemenkeu, Mahfud MD Singgung 300 Surat
Virgoun dan Tenri diduga telah melanggar Tindak Pidana Perzinaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan, pada tanggal 6 mei telah melakukan langkah hukum pidana ke polda metro jaya," tutur kuasa hukum Inara, Andy Mulia Siregar, ditemui di Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.