JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menyatakan Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada 8 Mei 2023 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.
"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum, Artinya terdakwa harus dibebaskan," ujat Fickar kepada awak media Jumat 12 Mei 2023.
BACA JUGA:Resep Seblak Cobek Viral ala Rafael SMASH, Pedasnya Bikin Nampol!
Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana.
"Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.
BACA JUGA:Gempar Konser di Jakarta, Ini Lirik Lagu Fix You - Coldplay: Stuck in Reverse
"Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan." kata Sholeh.
Pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini.
"Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini," terangnya.
BACA JUGA:Sekjen PAN Bilang Ada Kemungkinan Zulhas Nyaleg
Sholeh pun menceritakan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM.