Ini Dia Daftar Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik PNS, Pejabat Eselon 1 Anggarannya Hampir Rp 1 Miliar
Presiden Jokowi: Kendaraan Listrik Solusi RI Tekan Impor BBM dan Selamatkan APBN-dok. PLN-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkereu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran dana yang dianggarkan untuk pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2024.
Hal ini untuk merealisasikan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan besaran dana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," tulis peraturan tersebut, dikutip Jumat 12 Mei 2023.
BACA JUGA:Gelar Indonesia Fair 2023 di Jepang, Fesyen Bandung dan Pisang Lampung Digemari Pengunjung
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 ini berisi tentang harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan.
Sementara itu, untuk besaran anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS diatur dalam poin 36.5 Lampiran I PMK yang diundangkan pada 3 Mei lalu itu yang terbagi menjadi 4.
BACA JUGA:Perluas Ekspansi, Honda Aircraft Company Merambah Asia Tenggara
Yaitu untuk pejabat eselon I sebesar Rp 966,80 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 746,11 juta, kendaraan operasional kantor Rp 430,08 juta, dan kendaraan roda dua Rp 28 juta.
Nilai anggaran pengadaan tersebut belum memperhitungkan biaya pengiriman serta pemasangan instalasi pengisian daya serta biaya perawaran tahunan untuk PNS yang terbagi ke dalam 5 jenis anggaran.
Di antaranya biaya perawatan kendaraan listrik pejabat negara besarannya Rp 14,84 juta per tahun, pejabat eselon I Rp 11,10, pejabat eselon II Rp 10,99 juta, kendaraan operasional kantor Rp 10,46 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 3,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: