Bejat! Tukang Odong-odong Hamili Gadis di Bawah Umur, Keluarga Korban Langsung Lapor Polisi

Senin 15-05-2023,18:38 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Hingga kini pelaku pun berhasil tertangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku dengam dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 Milyar rupiah.

Kategori :