Dua Tersangka Pembunuhan Gadis di Hotel Jakarta Selatan Dikenakan Pasal Berlapis
Dua Tersangka Pembunuhan Gadis di Hotel Jakarta Selatan Dikenakan Pasal Berlapis-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi menangkap dua tersangka utama dengan inisial AN alias Bas dan BH dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan gadis dibawah umur beinisial FA (16) tewas karena oversdosis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan, kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB disebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita Diduga Open BO, Sakit Hati Beda Harga
BACA JUGA:Ini Tampang Melas Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Pakai Baju Tahanan
"TKP pertama di hotel Lemention, di salah satu hotel di Kebayoran Baru, terus salah satu hotel di daerah Ampera," katanya kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
Seorang gadis di bawah umur dengan inisial FA ini ditemukan telah meninggal dunia usai dibawa ke RSUD Kebayoran Baru oleh salah satu pelaku.
Sedangkan, seorang korban lainnya, anak berinisial AP yang berusia 16 tahun, ditemukan saat penangkapan bersama dengan para pelaku.
"Selanjutnya 1 korban inisial anak korban AP usia 16 tahun yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan bersama dengan pelaku," katanya kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.
BACA JUGA:Ini Alasan AT Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Kekasih Gelapnya
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 3 pucuk senjata api genggam, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 ponsel, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, pakaian korban, dan sebuah mobil BMW yang digunakan untuk mengantar dan menjemput korban.
"Selanjutnya juga kami sita tiga buah alat bantu seks," ungkapnya.
Tersangka dihadapkan pada berbagai tuduhan termasuk tindak pidana pembunuhan, persetubuhan anak, dan penguasaan senjata api tanpa izin.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: