Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Jadi Marketing dengan Gaji Rp15 Juta

Selasa 16-05-2023,20:22 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI di Myanmar.

Kedua tersangka tersebut berperan sebagai perekrut Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam menjalankan aksinya kedua tersangka mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai marketing operator online bergaji hingga Rp 15 juta.

BACA JUGA:Korban TPPO ke Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang, 5 Sudah Berhasil Kabur

Tidak hanya itu, para korban juga dijanjikan komisi bila mampu melampaui terget perusahaan.

"Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai Rp 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:KTT ASEAN 2023 Hasilkan 3 Poin Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran dan Penyelesaian Konflik Myanmar

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar

Padahal, kata Djuhandhani, pada faktanya para korban tidak mendapat gaji sesuai iming-iming bahkan ada yang benar-benar tidak mendapatkan uang sepeserpun.

"Gaji tidak pernah diberikan hanya menerima sekitar Rp 3 juta bahkan ada yang belum diberikan gaji," ucapnya.

Djuhandhani mengatakan para korban juga dijanjikan bekerja hanya 12 jam per hari dan diizinkan mengambil cuti untuk pulang ke Indonesia setiap enam bulan sekali. 

Namun setiba di Thailand dan dibawa ke Myanmar melalui jalur darat, para korban justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga negara Tiongkok.

BACA JUGA:Jokowi: KTT ASEAN Juga Akan Bahas Persoalan Myanmar

"Para korban diekspolitasi diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban, korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata," beber Djuhandhani.

Namun, pada faktanya, korban dipaksa bekerja selama 16 jam. Bahkan tidak digaji sebesar yang dijanjikan, para korban justru disiksa jika tidak memenuhi target.

Kategori :