Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Jadi Marketing dengan Gaji Rp15 Juta

Selasa 16-05-2023,20:22 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

"Manakala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujar Djuhandhani.

Akibat perbuatannya, Andri dan Anita dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Kategori :