"Manakala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujar Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, Andri dan Anita dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).