Namun setiba di Thailand dan dibawa ke Myanmar melalui jalur darat, para korban justru dipekerjakan di perusahaan scamming online milik warga negara Tiongkok.
"Para korban diekspolitasi diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban, korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata," beber Djuhandhani.
Namun, pada faktanya, korban dipaksa bekerja selama 16 jam. Bahkan tidak digaji sebesar yang dijanjikan, para korban justru disiksa jika tidak memenuhi target.
"Manakala para korban tidak mencapai target mereka akan diberi sanksi potongan gaji termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ujar Djuhandhani.
Akibat perbuatannya, Andri dan Anita dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).