JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa berkas pedaftaran calon legislatif milik Jhonny G Plate akan tetap diproses.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Mei 2023.
Dia menjelaskan, alasannya masih memproses berkas Jhonny G Plate karena belum ada putusan hukum yang tetap terhadap kasusnya itu.
BACA JUGA:Pastikan Koalisi Solid, AHY: Kasus Jhonny G Plate Ujian Untuk Tetap Komitmen
Menurutnya jika sudah ada keputusan dari pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Hasyim menyebutkan bahwa KPU berhak untuk mediskualifikasikan berkasnya.
"Kalau ada seseorang sudah didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dia kemudian terkena masalah hukum katakanlah masalah hukum pidana, itu ukuran yang jadi pegangan KPU adalah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.
BACA JUGA:Hendri Satrio Dorong Penegak Hukum Transparan Atas Kasus Jhonny G Plate
BACA JUGA:Jubir Sebut Kasus Jhonny G Plate Tak Menghambat Elektabilitas KPP dan Anies Baswedan
Namun, tambah Hasyim, jika Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI itu ingin mengundurkan diri atau digantikan, dipersilahkan dan dikembalikan kepada partai politiknya.
"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," jelas Hasyim Asy'ari.
Hal senada pun juga sempat dikatakan oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. Dia menjelaskan bahwa berkas milik Jhonny G Plate bisa digugur jika sudah berkekuatan hukum yang pasti.
BACA JUGA:KPK Minta KPU Mewajibkan Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam undang-undang pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU)," katanya.
Meskipun begitu, Idham menyerahkan semuanya kepada partai politik yang bersangkutan untuk mempertimbangkannya kembali.