Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum

Senin 22-05-2023,17:21 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Brian menegaskan jika seluruh persoalan kepailitan yang dulu pernah menimpa PT Batuah Energi Prima yang lama menurut, telah selesai melalui putusan Pengadilan.

Masih dengan Brian, proses pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian PT Batuah Energi Prima bisa melanjutkan kembali operasi penambangan batubara secara sah menurut aturan hukum yang berlaku dan kepatutan dalam berusaha.

BACA JUGA:Kejati Ungkap Berkas Mario Hanya Menghitung Hari

BACA JUGA:Tesla Juga Akan Bangun Pabrik Baterai di India, Bye...Bye…Indonesia

“Setelah pengakhiran kepailitan itu PT Batuah Energi Prima saat ini tidak ada kaitan dengan jajaran direksi yang lama atau sebelumnya, yang telah menyebabkan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit,” tegas Brian.

Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Desember 2021. Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima ini sebelumnya juga telah disepakati oleh 12 kreditor dan melaui proses penilaian dari Tim Kurator.

“Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021. Jadi PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Bapak Erwin Raharjo memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum,” tegas Brian.

Berakhirnya Kepailitan PT Batuah Energi Prima

Brian menjelaskan kronologi PT Batuah Energi Prima mulai dari dinyatakan pailit hingga kepailitan berakhir.

Pada 2011, PT Batuah Energi Prima dan PT Permata Resources Borneo Makmur (PT. PRBM) mendapat fasilitas kredit cross collateral dari PT Bank CIMB Niaga. PT BEP mendapat 21.2 juta dolar Amerika atau Rp 306.9 miliar dan PT. PRBM mendapat kucuran kredit 57.02 juta dolar Amerika atau Rp 829.06 miliar.

BACA JUGA:Hasto Bocorkan Hasil Pertemuan Dengan Gibran Rakabuming Raka: Waspadai Manuver Politik

BACA JUGA:Alasan Mahfud MD Lanjutkan Proyek BTS BAKTI Kominfo

Pada 14 Desember 2018, Pengadilan Niaga Surabaya melalui Surat Putusan Nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby memutuskan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit. 

Adapun penyebab kepailitan ini karena kredit macet kepada PT. Bank CIMB Niaga TBK dan hutang kepada pihak ketiga.

PT. Bank CIMB Niaga TBK melalui anak perusahaan pemegang hak tagih (chessie) PT Synergi Dharma Nayaga mengajukan PKPU kepada PT. Batuah Energi Prima. 

Kategori :