Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum

Senin 22-05-2023,17:21 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Selanjutnya kewenangan pengurusan PT Batuah Energi Prima dialihkan kepada Kurator.

Pada 23 Januari 2019, berdasarkan Keputusan Rapat Kreditur PT Batuah Energi Prima dan Penetapan oleh Hakim Pengawas Keputusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dan Tim Kurator, PT Batuah Energi Prima diijinkan untuk melakukan kelanjutan usaha (going concern) dengan dibantu oleh investor.

Setelah mendapat perijinan going concern itu, PT Batuah Energi Prima mendapat ijin dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya ijin diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM memberi ijin operasional Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Batuah Energi Prima sampai dengan 31 Oktober 2021. 

Adanya batas akhir tersebut PT Batuah Energi Prima (dalam pailit) diminta untuk dapat mengurus Pengakhiran Kepailitan.

Setelah itu, 12 kreditor sepakat untuk mengakhiri Kepailitan PT Batuah Energi Prima.

Pada tanggal 13 Oktober 2021, dalam rangka pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima itu dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Chessie) dari PT Synergi Dharma Nayaga kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT SBS).

BACA JUGA:PEVS 2023: Total Transaksi Tembus Rp 289 Miliar, Berikut Deretan Kategori EV Mobil

BACA JUGA:Berikut Ini Rincian Uang Lembur ASN 2024

Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

“Seluruh proses dan prosedur Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima itu telah diputuskan oleh Pengadilan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu kami berharap, saat ini PT Batuah Energi Prima kembali dapat beroperasi melakukan penambangan,” ujar Brian.

Terkait adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto (direktur PT BEP yang lama) terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima, Brian mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dicabut.

Menurut Brian, pencabutan Laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dilakukan Eko pada 11 November 2022. Dalam pencabutan itu, Eko Juni Anto memohon Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tidak melanjutkan proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan dan menghentikan proses pemeriksaan.

Brian mengatakan selanjutnya pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT BEP saat ini) dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Berdasarkan Kesepakatan Damai di Persidangan PN Jakarta Pusat itu, menurut Brian, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto mengakui bahwa Pihak Pertama yakni Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT. Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Brian juga menjelaskan berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak kedua, yakni Eko Juni Anto berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya selanjutnya hingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kategori :