Berikut Ini Rincian Uang Lembur ASN 2024

Berikut Ini Rincian Uang Lembur ASN 2024

Ilustrasi Uang-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Uang lembur ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024 telah resmi diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengumuman standar biaya lembur untuk ASN pada periode 2024 tersebut disampaikan oleh Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait.

Demikian dilakukan Lisbon saat media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Gibran Diklarifikasi Soal Makan Bareng Prabowo, Sekjen PDIP Beri Nasehat

Disampaikan Lisbon, standar biaya lembur ASN pada periode 2024 tidak mengalami kenaikan.

Kondisi tersebut atau tidak mengalami kenaikan ini terjadi sejak tahun 2016. 

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Lisbon. 

Diketahui, standar biaya lembur ASN 2024 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam aturan tersebut, bagi ASN golongan I maksimal hanya boleh menerima uang lembur Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan tertinggi golongan IV Rp 36.000 per jam.

BACA JUGA:Kemenag Kirim 20 Pendakwah ke Abu Dhabi

Lisbon kembali memastikan bahwa mekanisme lembur tersebut tak bisa dilakukan oleh seluruh ASN, sebab ada aturan dan ketentuan berlaku.

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: