Bareskrim Polri Bakal Tetapkan Tersangka yang Sembunyikan Buronan Dito Mahendra

Senin 22-05-2023,18:42 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tak menutup ada tersangka lainnya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. 

Adapun tersangka baru itu terkait dugaan membantu Dito bersembunyi.

"Pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Mahfud MD Tidak Ingin Ikut Campur Gosip Politik Jhonny G Plate

Djuhandhani mengungkapkan bahwa keterlibatan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut merupakan pengembangan dari proses penggeledahan yang dilakukan di rumah Dito Mahendra beberapa hari lalu.

"Pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan," ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah dua rumah milik pengusaha Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 2 pucuk senjata jenis airsoft gun serta 78 butir peluru.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar dia. 

BACA JUGA:Mahfud MD Upaya Proyek Pembangunan BTS 4G Tidak Mangkrak Pasca Johnny G Plate Tersangka, Alasannya Diungkap

Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.

"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.

Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:

- Rumah Jalan Brawijaya:

1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.

Kategori :