Proses Hukum David Terlalu Lama, Keluarga Korban: Jangan Salahkan Banyak Asumsi Liar

Selasa 23-05-2023,14:14 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Terkait lamanya proses hukum tersangka penganiayaan pada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dinilai menimbulkan banyak asumsi.

Keluarga David, Alto Luger mengatakan apabila masih lama berjalannya proses hukum Mario Dandy tidak bisa disalahkan apabila muncul asumsi-asumsi.

"Tapi kalau semakin lama, maka banyak orang yang menciptakan asumsi-asumsi yang tidak dapat disalahkan," katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

Menurutnya, akan semakin banyak potensi munculnya asumsi-asumsi liar di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Skema Korupsi BTS 4G Kominfo Beredar di Media Sosial yang Sebut Nama Suami Puan Maharani

BACA JUGA:Digertak Manajemen Buruh Pilih Keluar dari Pabrik SS Utama: Saya Pulang!

"Sebab semakin lama kasus ini belum disidangkan. Maka akan semakin banyak asumsi-asumsi liar bahwa mereka masuk angin," sebutnya.

Pihak keluarga David berharap proses hukum tersangka penganiyaan dengan tersangka Matio Dandy dapat berjalan lebih cepat oleh keluarga korban.

Alto menjelaskan pihaknya juga mengharapkan proses hukum dipercepat untuk menyelamatkan wajah instansi terkait yang mengurus perkara itu.

"Kita ingin supaya ini berjalan lebih cepat, Tweet itu juga secara tidak langsung untuk menyelamatkan wajah dari institusi penegak hukum," imbuhnya.

BACA JUGA:Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama

BACA JUGA:Komentar Menohok Keluarga David Ozora Atas Kasus Mario Dandy Berjalan Lambat: Bebaskan Saja Jadikan Duta Free Kick

Sementara, pihaknya keluarga juga mengaku kecewa. Masyarakat juga dinilai kecewa dengan hal tersebut.

"Iya sudah pasti ya (Kecewa, red) . Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," jelasnya.

Dirinya membandingkan proses hukum Mario Dandy dengan mantan kekasihnya yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut, AG.

Kategori :