PURWOKERTO, DISWAY.ID-- Angka perceraian di Purwokerto, Jawa Tengah, mencapai 1.026 kasus dalam kurun waktu 6 bulan.
Sejumlah tersebut yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Purwokerto sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023.
Dengan angka demikian, perceraian terbilang cenderung mengalami peningkatan.
BACA JUGA:Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ
Demikian tersebut berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, sejak awal Januari hingga saat ini. Disebutkan angka perceraian mencapai 1.026 yang terdiri sebanyak 245 perkara cerai talak yang diterima dan 781 perkara cerai gugat yang diterima.
Dari angka kasus perkara perceraian itu pun, rata-rata penyebabnya didominasi faktor ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
H Khamimudin MH selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Purwokerto mengungkapkan, terdapat 245 perkara cerai talak yang diterima dan 781 perkara cerai gugat yang diterima sepanjang tahun ini.
Dari angka perkara perceraian itu, Khamimudin menjelaskan, disebabkan beberapa faktor.
BACA JUGA:Penanggulangan Karhutla, Mendagri Terbitkan Instruksi Kesiapsiagaan Pemda
"Faktor zina (selingkuh,red), judi, meninggalkan salah satu pihak, poligami, KDRT, kawin paksa, murtad, perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta ekonomi," katanya.
Dan diantara berbagagi faktor itu, masih lah didominasi faktor eknomi serta perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
"Untuk faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus 251 perkara, faktor ekonomi 504 perkara," jelasnya.