"Di situ mengandung unsur bahwa Panglima TNI itu seolah-olah memimpin apel ribuan mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Apa Penyebab Penyakit Cinderella Complex dan Cara Mengatasinya
"Saya pikir itu sudah pasti sangat salah karena TNI kan netral. Dan itu juga dikonfirmasi oleh Panglima TNI bahwa itu hoaks," tambahnya.
Pemilik akun Menara Istana dilaporkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Beberapa barang bukti telah disampaikan pada polisi. Diantaranya link video hoaks terhadap Yudo dan Institusi TNI di akun Menara Istana, serta beberapa klarifikasi atas berita bohong itu.
"Yang dilaporkan itu kami belum tahu siapa pemilik akunnya. Yang jelas kami laporkan dengan ancaman pidana maksimalnya itu 10 tahun penjara." tandasnya.
Laporan tersebut diketahui bernomor LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.