Lebih lanjut Mellisa mengatakan, bahwa Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan David.
Salah satunya dengan penetapan tersangka terhadap MDS, SL, dan AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
“Pada saat itu Polda juga menunjukkan progres dalam waktu singkat ditetapkan tersangka terhadap pelaku anak, juga terhadap pelaku SL, dan ada penambahan pasal dari penganiayaan biasa menjadi penganiayaan berat terencana di 354 ayat 1 terhadap Mario Dandy,” ujarnya.
BACA JUGA:Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
Tak hanya itu, Polda Metro pun memfasilitasi pihak David untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk pengamat anak dalam kasus tersebut.
“Kita komunikasi sudah sangat kooperatif dengan Polda. Mereka juga memfasilitasi kita ketemu dengan berbagai pengamat anak. Kita rapat besar waktu itu tentang kondisi anak yang masih koma, belum sadar, dan semua mendorong untuk dilakukan restitusi,” tukasnya.