TANGERANG, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Tangerang sudah mulai sidangkan perkara pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Adapun sidang pertama dilakukan pada Selasa, 16 Mei 2023 dan sidang kedua dilaksanakan pada Selasa, 23 Mei 2023 dengan terdakwa Sutrisno Lukito Disastro.
Di mana, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis yakni kesatu sampai keempat. Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana ayat (1) KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 266 ayat (2) KUHPidana ayat (2) KUHPidana pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.
BACA JUGA:Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Sutrisno Lukito, Hakim Ungkap Dua Alat Bukti Terpenuhi
Muannas Alaidid yang juga advokat sekaligus Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menilai bahwa Sutrisno Lukito yang pernah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bertindak seolah korban sebagai pembelaan diri atau playing victim.
"Sutrisno Lukito terakhir ini statusnya DPO, lalu dia ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan hasilnya ditolak, artinya Kepolisian menetapkan Sutrisno Lukito sudah sesuai aturan hukum, jadi perlawanan Sutrisno Lukito dengan membentuk opini seolah sebagai korban adalah playing victim," kata Muannas dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
Muannas mengungkapkan, kasus Sutrisno Lukito di Polda Metro Jaya mencuat setelah dirinya diditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 8 Mei 2023 lalu di Bandung, Jawa Barat.
"Ternyata setelah ramai pemberitaan Sutrisno Lukito ditangkap di Bandung oleh Polres Tangerang Kota, muncul kasus lamanya di Polda Metro Jaya dan ternyata Sutrisno Lukito ini sudah berstatus Tersangka juga di Polda karena kasus investasi. Jadi kami menilai orang ini berbahaya, sudah banyak merugikan masyarakat," terangnya.
Menurut Muannas, salah satu ciri mafia tanah adalah ahli dalam memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan.
BACA JUGA:Tolak Politik Identitas, Muhammadiyah Ajak Peserta Pemilu 2024 Obyektif dan Rasional
"Dalam kasus Sitrisno Lukito ini terdapat surat dari kelurahan yang palsu karena ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu dan itu yang mengurus semuanya adalah Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito, kemudian surat itu digunakan untuk menerbitakan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono," ujarnya.
"Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap kalau otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito, jadi peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat," tegasnya.
Dalam sidang terkahir yang berlangsung hari Rabu, 24 Mei 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dan langsung dieksepsi oleh tim kuasa hukum Sutrisno Lukito. Sidang selanjutnya adalah tanggapan atas eksepsi dari JPU.
"Kami yakin eksepsi terdakwa Sutrisno Lukito akan ditolak oleh Majelis Hakim, karena dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Sutrisno Lukito sudah sangat terang, bukti-buktinya pun sudah lengkap," kata Muannas.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-seberatnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat," pungkasnya.