Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Sutrisno Lukito, Hakim Ungkap Dua Alat Bukti Terpenuhi

Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Sutrisno Lukito, Hakim Ungkap Dua Alat Bukti Terpenuhi

Ilustrasi palu hakim/Net--

TANGERANG, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sutrisno Lukito terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo SH MH yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan tersebut, Rabu 17 Mei 2023. 

Hakim dalam putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang.

BACA JUGA:Sutrisno Lukito yang Ditangkap Polrestro Tangerang Ternyata DPO Polda Metro Jaya, KPMH Endus Dugaan TPPU

"Bahwa termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," ujar Hakim Raden Aji Suryo.

Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Disamping itu perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah dilakukan sidang pokok pada tanggal 16 Mei 2023.

"Maka permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno Lukito) dinyatakan gugur," tegasnya.

Penetapan status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

BACA JUGA:KPMH Nilai Kasus Sutrisno Lukito Murni Penegakan Hukum

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito merupakan buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono oleh pemilik lahan, bernama Idris ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menghargai upaya praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito melalui kuasa hukumnya. Zain pun menghormati keputusan yang telah dibacakan hakim PN Tangerang.

"Itu hak setiap warga negara Indonesia, kita menghargai itu dan keputusan hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Sutrisno Lukito Disastro" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads