Sutrisno Lukito yang Ditangkap Polrestro Tangerang Ternyata DPO Polda Metro Jaya, KPMH Endus Dugaan TPPU

Sutrisno Lukito yang Ditangkap Polrestro Tangerang Ternyata DPO Polda Metro Jaya, KPMH Endus Dugaan TPPU

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Muannas Alaidid.-radarcirebon-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito, yang ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Muannas Alaidid, mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa Sutrisno Lukito juga masuk dalam DPO Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong kondominium. 

"Informasinya, ada korban (bernama) Robi diajak berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali oleh Sutrisno Lukito," ujarnya.

BACA JUGA:KPMH Nilai Kasus Sutrisno Lukito Murni Penegakan Hukum

Tak tanggung- tanggung, korban telah menyetorkan uang sebesar Rp14,683,200,000,- untuk 10 unit condotel dengan cashback sebesar Rp302.400.000.- per unit.

Namun, hingga saat ini 10 unit condotel yang dibeli korban melalui Sutrisno Lukito tidak pernah ia terima. Saat korban berusaha mencari kebenaran, diketahui bahwa tanah yang digunakan bukan peruntukannya dan IMB yang ditunjukkan diduga palsu.

Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Selanjutnya pada tanggal 4 September 2017, setelah dilakukan gelar perkara, Sutrisno Lukito ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hingga berkas lengkap P21 dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun tersangka Sutrisno Lukito selalu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Muannas juga menduga aset Sutrisno Lukito yang di Bandung, Jawa Barat merupakan hasil dari dugaan investasi bodong tersebut. 

BACA JUGA:KPMH Apresiasi Polres Metro Tangerang Tangkap Sutrisno Lukito di Bandung, Terkait Kasus Apa?

"Maka itu, KPMH mendesak Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat mengusut TPPU-nya agar ada efek jera," kata Muannas, Selasa 16 Mei 2023. 

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap Sutrisno Lukito, pelaku pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota. 

Di mana, penyidik dari Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa Sutrisno Lukito masuk dalam daftar pencarian orang oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi Condotel Avani yang berlokasi di Provinsi Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: