Putusan MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan, Gatot Nurmantyo: Bisa dong Masa Jabatan Presiden Ditambah..

Senin 29-05-2023,17:20 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bertambah menjadi 5 tahun. Sebelumnya hanya 4 tahun.

Namun putusan MK tersebut tuai banyak kritikan, salah satunya datang dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo.

Eks Panglima TNI itu menilai, putusan MK dengan bertambahnya masa jabatan pimpinan KPK, bertepatan di tahun politik.

BACA JUGA:Song Joong Ki Bocorkan Anak Pertamanya Bakal Lahir di Bulan Juni 2023, Siap Nambah Keponakan Online?

Gatot mengatakan, putusan MK itu patut dicurigai punya kepentingan politik.

"Ya kan ini tahun politik, dengan tahun politik dan tambahan masa jabatan," sindir Gatot di Surabaya.

"Asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan politik-politik sekarang ini," tambahnya, dikutip Senin, 29 Mei 2023.

Bertambahnya masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun juga dinilai sangat mendadak.

BACA JUGA:Liga 1 Masih Belum Bisa Pakai VAR, Dirut PT LIB: Kita Tak Mau Ada Case Macam Thailand

Sehingga putusan MK justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan serta kebingungan masyarakat.

"Ya sekarang ini kalau kita lihat MK, orang kita ini jadi frustasi," ucapnya.

Gatot menambahkan, "Ini MK, kan, harusnya gunakan pisau analis Undang-undang yang di atas dan sebagainya."

BACA JUGA:Demi Pulangkan Sang Mega Bintang, Barcelona Rela Bayar Gaji Lionel Messi Lebih Tinggi dari Robert Lewandowski

Putusan MK Sangat Janggal

Kejanggalan putusan MK untuk masalah satu ini dinilai tak logis oleh Gatot.

Kategori :