"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam ruang sidang, Selasa 9 Mei 2023
Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy banyak berbelit dan sering kali tidak mengakui perbuatannya dalam kasus peredaran sabu saat memberi keterangan kepada majelis hakim.
Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy juga telah menikmati keuntungan dari hasil jual sabu, namun justru berbelit dengan mengaku tidak terima uang.
Apa yang dilakukan Teddy dalam pandangan Majelis hakim, yakni sama sekali tidak mencerminkan aparat penegak hukum.
"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelas Hakim Ketua.
Hakim Ketua juga mengatakan apa yang dilakukan Teddy, telah mencoreng nama baik Polri dan mengkhianati perintah presiden mengenai hukum dan perang terhadap Narkoba.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa kemudian divonis Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup.