JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan berkas tersebut dilimpahkan kemarin sore (30/5).
"Dapat kami sampaikan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba, Sekamar Dengan 9 Napi
Kemudian, PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang menangani persidangan tersebut.
"Selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang menangani yaitu ketua majelis Alimin Ribut Sudjono untuk anggota satu Tumbanlino Marbun, anggota dua Muhammad Ramdes," tuturnya.
Sebelumnya, Usai resmi jadi tahanan Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.
BACA JUGA:Mario Dandy Terancam Penambahan Hukuman 15 Tahun Penjara Atas Pengaduan AG
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Cipinang sejak hari ini (26/5).
"Jadi teman-teman media pada hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2023 kami menerima pelimpahan perkara dari yaitu atas nama tersangka MDS dan SL ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya," katanya kepada awak media di Kejari Jaksel, Jumat 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini telah penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di urutan kelas 1 Cipinang," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyempurnakan berkas perkara kasus tersebut.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan," ucapnya.
Sebelumnya, Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.