Bu Siti Nekat Poliandri Walau Hukum Negara dan Agama Melarang, Ini Penjelasan MUI dan Ustaz Abdul Somad

Kamis 01-06-2023,16:54 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Bu Siti poliandri belakangan ramai dibicarakan publik. Bu Siti poliandri adalah seorang wanita yang biasa disapa Ibu Siti memiliki 2 suami atau melakukan praktik poliandri. 

Bu Siti oliandri ini pertama kali terungkap dalam sebuah tayangan Youtube oleh akun Ki Bungsu Kawangi dengan judul 'Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis'. Diunggah 18 April 2023. 

Pada tayangan tersebut Bu Siti menceritakan bahwa dia memiliki 2 orang suami. Suami pertama bernama Abdul dan yang kedua bernama Somad.  Kedua suami Bu Siti juga ikut bicara dalam tayangan tersebut. 

BACA JUGA:Poliandri Berujung Ditangkap Polisi, Istri Nekat Nikah Lagi, Suami Sah Lakukan Ini

Mereka tinggal satu atap, masing-masing suami memiliki kamar sendiri. Bu Siti bergiliran tidur bergantian ke kemar para suami. 

Bu Siti dan kedua suami mengaku bisa hidup rukun dan harmonis. 

Bu Siti mengaku, tak jarang  kerap melakukan mandi kembang dicampur es sebelum melakukan hubungan badan dengan kedua suami. 

BACA JUGA: Apa Hukum Orang Puasa Tapi Tidak Salat? Ustaz Abdul Somad: Banyak yang Tidak Dapat Apa-apa

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu," ujar Bu Siti.

Status Bu Siti poliandri itu pun mendapat respon negatif dari warga. Menurut Bu Siti, warga nyaris mengusir mereka karena dianggap mencemarkan nama baik kampung. 

Namun, Bu Siti tak bisa berbuat apa-apa selain memaksa untuk tetap tinggal karena tidak memiliki tempat tinggal yang lain. 

BACA JUGA:Cerita Ustaz Abdul Somad Adanya Wanita Nakal Bertemu Seekor Anjing yang Dosanya Langsung Diampuni Allah SWT

Penolakan warga terhadap status Bu Siti memang tidak bisa disalahkan. Pasalnya, di Indonesia sendiri Poliandri atau memiliki 2 suami memang dilarang. Baik secara agama maupun negara.

MUI Tegaskan Poliandri Haram 

MUI bahkan menyatakan bahwa Poliandri haram hukumnya. 

Kategori :