Bu Siti Nekat Poliandri Walau Hukum Negara dan Agama Melarang, Ini Penjelasan MUI dan Ustaz Abdul Somad

Kamis 01-06-2023,16:54 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, yaitu terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.

Kategori :