Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.
Cholil menjelaskan bahwa Poliandri haram dan pernikahan yang terjadi pada suami yang kedua hukumnya tidak sah.
Cholil menegaskan bahwa sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.
"Haram artinya kalau dilakukan dosa," kata dia dalam kesempatan menanggapi kasus Poliandri di Ciamis tahun 2022 silam.
Penjelasan UAS tentang Poliandri dari Pandangan Hukum Islam
Senada dengan MUI, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga mengatakan bahwa jika wanita menikahi 2 orang laki-laki secara bersamaan, maka ia berzina dengan suami yang kedua.
UAS mengumpamakan Poliandri yang terjadi apabila seorang perempuan yang belum bercerai lalu menikah lagi dengan suami kedua.
"Maka selama dia berhubungan dengan suami kedua itu hukumnya zina,” ujar UAS dalam tayangan Youtube Ahmad Jalaludin Firdaus dengan judul 'Hukum istri mempunyai dua suami Poliandri'.
Di Indonesia orang tidak akan bisa menikah kalau tidak ada surat pengantar dari RT, RW, Kadus (kepala dusun), jadi kata UAS, jika terjadi pernikahan dengan yang kedua, maka dipastikan pernikahan itu dilakukan secara siri.
"Siapa yang berdosa ? Suami pertama, karena suami pertama, setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut di hadapan Allah. Yang Kedua siapa yang berani menikahkan? begitu sudah banyak pengajian, mustahil ia tak tahu kalau perbuatan ia melanggar hukum dan agama,” ujarnya.
Hukum Negara tentang Poliandri
Sementara dari hukum negara, Perkawinan poliandri dilarang di Indonesia.
Perkawinan poliandri adalah bentuk perkawinan, di mana seorang istri menikah dengan beberapa suami. Dalam perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri merupakan bentuk yang dilarang dan bertentangan dengan kodrat wanita.
Mengutip Hukum Online,dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).
Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.