Sedangkan Kapolda menjelaskan bahwa tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman dalam kasus ABG tersebut.
"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," kata Irjen Agus.
Irjen Agus mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini juga tidak dilakukan secara bersama-sama.
Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.
BACA JUGA:Rania Lindi
BACA JUGA:Mengenal Kue Panada, Makanan Khas Manado yang Bentuknya Mirip Pastel
Netizen mempertanyakan keputusan yang diungkapkan oleh Kapolda Sulteng terhadap anak perempuan yang berusia 15 tahun tersebut.
“Ini yg buat pernyataan mungkin lg mabok,” tulis akun @cf78e1d3a9b74c0
“Logika tak berperikemanusiaan. Literasi hukummnya perlu dibina pak Kapolri. Ngeri punya bawahan perspektif seperti ini,” komentar @sumadi23.
Selain mengunggah potongan video di akun twitter @dhemit_is_back, juga di tuliskan komentarnya tentang kasus tersebut.
“INI BENERAN Aneh Bin Ajaib Korban Perkosa Diganti Dengan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dengan Orang Dewasa. 11 orang Dewasa dengan Anak 13 tahun?logika dimana?Secara Tidak langsung Kekerasan Terjadi Secara Verbal karena kalah Umur N Tubuh Lebih Besar. No Viral No Justice,” tulis akun tersebut.