JAKARTA, DISWAY.ID – Pernyataan dari Kapolda Sulteng diserabu netizen karena mengatakan bahwa kasus anak 15 tahun yang di mengalami pelecehan seksual oleh 11 tersangka.
Dalam sebuah acara konfrensi pers yang di gelar di Polda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho selaku Kapolda Sulteng mengatakan bahwa kasus kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong atau Paromo tidak adanya unsur kekerasan.
Atas dasar hal itu, menurut Irjen Agus kasus tersebut bukanlah rudupaksa atau pemerkosaan, namun adalah kasus persetubuhan.
BACA JUGA:Mantan Kabais Ngamuk Dengar Ancaman OPM Papua: Kalau Mau Tembak Saja Sanderanya!
Menurut Irjen Agus dalam kasus ABG 15 tahun tersebut tidak adanya ditemukan unsur kekerasan atau pemaksaan serta ancaman terhadap korban.
Video yang diunggah di akun twitter tentang oernyataan Kapolda Sulteng diserbu netizen dan mempertanyakan maksud dari Kapolda Sulteng.
Salah satu akun twitter yang mengomentari pernyataan Kapolda Sulteng tersebu mempertanyakan apakah keputusan itu karena adanya salah satu anggota Bimob yang terlibat.
BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian Tiket KAI Commuter Mulai 1 Juni 2023
BACA JUGA:Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Saat Cuti Bersama Waisak
“Kalaupun kata pemerkosaan diganti persetubuhan dgn anak di bawah umur, tetap saja pidana. Atau karena ada oknum Brimob sebagai pelaku, kata pemerkosaan diganti persetubuhan. Apakah oknum Brimob tersebut lebih sakti dari Sambo dan Tedy minahasa ⁉️” tulis akun @hulkolorijo.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah menetapkan 11 terduga pelaku yang salah satunya adalah anggota Brimob berinisial HST, serta satu Kades berinisial HR dan satu guru SD.
AKBP Yudy Arto Wiyono selaku Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan bahwa 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, di mana 10 tersangka itu adalah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR.
BACA JUGA:Pagu Indikatif Kemenparekraf 2024 Sebesar Rp 3.41 Triliun, Sandiaga Uno: Naik 1.14 Persen