Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Saat Cuti Bersama Waisak

Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Saat Cuti Bersama Waisak

Aturan ganjil-genap DKI Jakarta-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku saat cuti bersama Waisak.

Diketahui, hari ini merupakan cuti bersama hari raya Waisak Jumat 2 Juni 2023

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem GAGE ( Ganjil-Genap ) di wilayah DKI Jakarta hari Jum'at, 02 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun Instagram @TMCPoldaMetro, Juma. 

BACA JUGA:Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Versi Kemenaker

BACA JUGA:Suami Puan Maharani Terlibat Korupsi BTS 4G Kominfo Dibantah PDIP, Rocky Gerung: Sulit Bayangkan Jika Hanya Johnny G Plate

Bukan cuma hari ini, gage pun ditiadakan hingga 4 Juni 2023.

Sebagai informasi, skema ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan setiap hari kerja pada Senin-Jumat. Dengan jam operasi dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB, berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun perluasan kawasan ganjil genap tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

BACA JUGA:Aturan Baru Pembelian Tiket KAI Commuter Mulai 1 Juni 2023

BACA JUGA:Ini 9 Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bogor Hari Ini Jumat 2 Juni 2023, Perhatikan Syarat Perpanjang SIM!

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Berikut 26 ruas jalan ganjil genap di Jakarta: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads