BACA JUGA:Nangis! Manchester United Gagal Cegah Manchester City untuk Raih Treble Winner Musim Ini
AKBP Indra menjelaskan jika pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku.
“Sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” terang AKBP Indra.
Sedangkan Kombes Pol Iqbal Alqudusy yang merupakan Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari Irjen Pol Ahmad Lutfi selaku Kapolda Jateng.
BACA JUGA:Cek Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Minggu 4 Juni 2023
Menurut Kombes Pol Iqbal, Kapolda menginginkan jika kasus tersebut segera dituntaskan perkaranya.
“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus diselamatkan,” jelas Kombes Pol Iqbal.
Atas perbuatan bejatnya, para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.