Alasan Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Meski Didakwa Penganiayaan Berat Berencana, Kuasa Hukum: Saya Ucapkan Terima Kasih Kepada Jaksa!

Selasa 06-06-2023,13:54 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

Atas hal tersebut, terdakwa Mario didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Kategori :