JAKARTA, DISWAY.ID - Mario Dandy Satriyo tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) usai didakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya, itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
Meski begitu, pihaknya ingin JPU memperbaiki adanya kesalahan-kesalahan pengetikan dalam surat dakwaan. Salah satunya terkait umur Mario Dandy.
"Dan untuk itu kami juga menyarankan ada sedikit typo ya di sini di halaman 1 kalau misalnya berkenan kepada penuntut umum, bahwa di sini tertera Dandy berusia 20 tahun ya itu belum sampai nanti pada saat di 30 Oktober ya. Mungkin jika berkenan, walaupun sebenarnya ini juga materi eksepsi kami. Dan kami tidak melakukan eksep Yang Mulia," ujarnya.
"Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya hakim ketua Alimin Ribut.
"Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
Merespons hal itu, majelis hakim mengatakan bahwa persidangan nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Kalau begitu kita jadwalkan untuk pemeriksaan saksi. Perlu diketahui, saksi kita akan laksanakan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, pada Selasa dan Kamis,” kata Alimin.
Dia pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil para saksi agar memberikan keterangan di pengadilan minggu depan.
Hakim meminta pihak dari sekuriti dihadirkan, dan pemilik rumah yang berada di tempat kejadian perkara, serta keluarga David.
“Ada berapa itu (Saksi)?,” tanya Alimin
“Lima yang mulia, eh sepuluh majelis,” jawab JPU.
“Lima saja dulu, Selasa lima saksi dulu, tapi keluarga korba didahulukan itu yaa,” kata Alimin.