JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa penyanyi Nindy Ayunda sebanyak dua kali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Nindy diperiksa atas dua kasus yang berbeda.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap NA sebanyak 2 (dua) kali dengan laporan yang berbeda atas dugaan Tindak Pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice), yaitu dengan status sebagai saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 7 Juni 2023.
BACA JUGA:Apple Klaim Fitur Terbaru iOS 17 Mampu Cegah Orang Lain Kirim Foto atau Video Tak Senonoh
Ramadhan mengatakan tak menutup kemungkinan jika Nindy akan diperiksa kembali dalam kasus tersebut.
"Jadi kita masih memanggil saksi-saksi lainnya mengenai itu ya, jadi ada beberapa saksi-saksi yang akan dipanggil seperti tadi yang saya sampaikan. Tentu kalau ada info baru ya penyidik akan cross check, mungkin (Nindy Ayunda) akan dipanggil lagi, tergantung penyidik mendapat keterangan-keterangan dari saksi lainnya," ujar dia.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami perkara ini.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yaitu Ketua RT setempat hingga pengasuh bayi atau Baby Sitter.
BACA JUGA:Usut Kasus Dito Mahendra, Polri Panggil Ketua RT Hingga Babysitter
"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS, Ketua RT. Kemudian S dan A, itu baby sitter," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan sebelumnya.
Akan tetapi ia tidak memerinci kapan pemanggilan itu dilakukan.
BACA JUGA:Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra
"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ramadhan.