Usut Kasus Dito Mahendra, Polri Panggil Ketua RT Hingga Babysitter
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri), satuan tugas (Satgas) TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menangkap 829 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang sejak periode 5 Juni hingga 19 Juli 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Polri masih terus mengusut kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami perkara ini.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yaitu Ketua RT setempat hingga pengasuh bayi atau Baby Sitter.
BACA JUGA:Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan Dalam Kasus Dito Mahendra
"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS, Ketua RT. Kemudian S dan A, itu baby sitter," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 7 Juni 2023.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan sebelumnya. Akan tetapi ia tidak memerinci kapan pemanggilan itu dilakukan.
"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra
BACA JUGA:Nindy Ayunda Merasa Tidak Serumah dengan Dito Mahendra
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara utamanya, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 9 senjata api ilegal. Namun, keberadaannya hingga kini masih belum diketahui. Bareskrim pun telah memasukkan Dito ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: