Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan Dalam Kasus Dito Mahendra

Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan Dalam Kasus Dito Mahendra

Nindy Ayunda usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA,DISWAY.ID-Penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau akrab disapa Nindy Ayunda telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra

Nindy diperiksa selama 8 jam dengan dicecar 40 pertanyaan. 

“Tadi juga sekitar 40 pertanyaan sudah Nindy jawab, tapi kembali lagi, sikap kami sejak awal karena materi pemeriksaan tidak bisa dibuka semua karena untuk kepentingan penyidikan,” kata kuasa hukum Nindy, Daniel Pardede di Mabes Polri, Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra

Dalam kesempatan itu, Daniel kembali menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Mbak Nindy tidak pernah memberikan pertolongan apapun kepada Dito, sehingga dia (Dito) tidak bisa ditemukan sekarang,” kata Daniel.

BACA JUGA:Nindy Ayunda Kelar Diperiksa Bareskrim Polri Selama 10 Jam, Tapi Keberadaan Dito Mahendra Masih Misterius

Lebih lanjut, Daniel menuturkan, kliennya diperiksa polisi lantaran dilihat memiliki hubungan kedekatan dengan Dito.

"Jadi mungkin karena dilihat ada hubungan kedekatan, maka diperiksa. Tapi kalau terkait objek-objek perkara yang tadi Mbak Nindy enggak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.

Sementara itu, Nindy enggan menjawab saat ditanya terkait kapan terakhir kali bertemu dengan Dito, Nindy tak menjawab. Dia mengklaim telah memberitahu soal itu kepada penyidik.

BACA JUGA:Nindy Ayunda Penuhi Penggilan Bareskrim, Kuasa Hukum: Hubungan Dengan Dito Mahendra Akan Diungkapkan

"Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Nindy.

Namun, dia berharap kasus Dito Mahendra yang menyeretnya sebagai saksi segera terselesaikan. 

"Ya terbawa-bawa, ya mudah mudahan semuanya bisa selesai. Ya saya sih sekarang mengikuti proses hukumnya saja," ujar Nindy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: