JAKARTA, DISWAY.ID – Putusan dari MK terhadap perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menuai respon dari berbagai pihak.
Sebagai Ketua KPK, akhirnya Firli Bahuri Firli Bahuri angkat bicara atas perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
BACA JUGA:Ini Ritual Bu Siti Setiap Malam Hari Sebelum 'Melayani' Dua Suaminya: Mandi Dulu Atuh
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun," ungkap Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasanan Korupsi (KPK).
Firli juga menjelaskan jika pihak KPK memahami putusan MK berdasarkan tugas dan kewenangan tersebut.
Selain itu Firli juga menilai hakim MK pasti sudah menguasai perkara yang diputuskan.
BACA JUGA:Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut Kemenristekdikti
"Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK," tuturnya.
"Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," imbuhnya.
Pihak MK sendiri sebelumnya telah mengabulkan gugatan uji materiil Undang-Undang No.19/2019 terhadap UUD 1945, salah satunya Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal tersebut sehingga masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.