BACA JUGA:Firli Bahuri Angkat Bicara Atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
“Kebijakan Daily update dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada Pemilu sebelumnya. Artinya ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” jelasnya.
Perlu diketahui, transparansi dana kampanye sendiri adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.
Bahkan, kata Idham, dalam pengaturan pelaporan dana kampanye di Pemilu serentak 2024, KPU telah merumuskan rancangan norma.
“KPU merumuskan rancangan norma yang terdapat dalam Pasal 97 dalam Rancangan Peratutan KPU tentang Dana Kampanye,” kata Idham.
“Khususnya di ayat 6 dalam rancangan Pasal tersebut dimana laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU,” sambungnya.
BACA JUGA:Ini Ritual Bu Siti Setiap Malam Hari Sebelum 'Melayani' Dua Suaminya: Mandi Dulu Atuh
BACA JUGA:Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Dicabut Kemenristekdikti
Oleh sebab itu, dengan adanya rumusan tersebut, KPU semakin berkomitmen dalam menunjukkan aktualisasi integritas elektoral.
“Laporan dana kampanye oleh publik tersebut semakin menegaskan komitmen KPU dalam aktualisasi integitas elektoral,” ucapnya.
“Pasca KPU mengundangkan dan mempublikasikan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu Serentak 2014, publik dapat membaca dengan komprehensif dan mengelaborasikannya. Untuk hal tersebut, KPU akan segera melakukan sosialisaisi Peraturan KPU tersebut,” tandasnya.