JAKARTA, DISWAY.ID - KPU akan terapkan Sidakam penganti LPSDK untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penerapan Sidakam nantinya dilakukan secara daily update, yaitu dengan memberikan informasi soal dana kampanye kepada publik, seperti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI penerapan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) sebagai pengganti aturan soal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
BACA JUGA:Rencana Produksi Mobil Listrik Daihatsu Diungkapkan Chairman Daihatsu Motor Co
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Alasan Ambil Rute Pekalongan PO Mahendra Trans Indonesia Jelang Peluncurannya
“KPU akan mendorong peserta pemilu untuk melakukan pembaharuan harian (daily update) informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang di dalamnya termasuk sumbangan dana kampanye melalui Sidakam,” ujar Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 7 Juni 2023.
Idham menjelaskan jika daily update ini diterapkan agar bisa mendorong para peserta pemilu untuk lebih transparan terhadap laporan dana kampanye.
Tidak hanya itu, bahkan dengan adanya daily update ini dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih mudah dalam mengawasi dana kampanye para peserta pemilu.
“Daily update tersebut bertujuan untuk mendorong peserta pemilu lebih terbuka atau lebih transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye,” kata Idham Holik.
“Yang terpenting adalah memberikan ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam memastikan dana kampanye yang diterima dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu,” lanjutnya.
Adapun daily update dana kampanye ini merupakan kebijakan baru yang diusulkan oleh pihak KPU RI.
Idham menilai, kebijakan yang baru ini dianggap lebih transparan dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu LPSDK.
BACA JUGA:Menperin Bocorkan Produksi Mobil Pertama Mazda di Pabrik Indonesia