Kepala Disbudpar Lebak, Imam Rismahayadin, mengatakan tidak ada masalah jika aturan tersebut diberlakukan pada wilayah adat Baduy.
“Karena masyarakat Baduy bisa mempertahankan kearifan lokal dan identitas suku Baduy,” katanya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan aturan tersebut tidak akan mengganggu wisatawan atau pengunjung untuk datang ke Baduy.
“Justru aturan itu akan menambah orang untuk melakukan Saba Budaya Baduy,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam menambahkan, aturan itu akan dibahas lebih lanjut bersama Lembaga Adat Baduy.
“Khususnya Pemkab dan Lembaga Adat Baduy akan melakukan kembali pembahasan terkait usulan tersebut,” ucapnya.