Namun, pada PKPU baru, KPU justru menghapus LPSDK karena masa kampanye yang terhitung singkat.
Tidak hanya itu, bahkan dari hasil rapat yang dijalani oleh pihak KPU menyebutkan bahwa LADK dan LPPDK sudah memuat informasi tentang LPSDK.
"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata Idham Holik, Rabu, 7 Juni 2023.